Hutan cadangan pangan adalah kawasan hutan yang kaya berbagai jenis tanaman sumber pangan alternatif bagi masyarakat.
Tujuan :
Meningkatkan cadangan pangan nasional melalui upaya budidaya tanaman pangan di kawasan hutan dengan prinsip pengayaan (penambahan tanaman pangan) tanpa merubah fungsi hutan
Terciptanya diversifikasi pangan melalui jenis-jenis pangan alternatif
Terwujudnya partisipasi masyarakat secara interaktif dalam penyediaan pangan
Sasaran:
Terbangunnya hutan cadangan pangan di seluruh Indonesia sebagai sumber karbohidrat dan protein.
Berkembangnya kelembagaan masyarakat dalam pengembangan hutan cadangan pangan
Gerakan hutan cadangan pangan
adalah pengembangan minat dan kesertaan semua golongan masyarakat untuk mengembangkan jenis tanaman yang menghasilkan bahan sumber karbohidrat
Jenis kegiatan :
Pengembangan tanaman di bawah tegakan, dalam pembangunan HCP yaitu penanaman jenis tanaman yang menghasilkan bahan pangan dibawah tegakan. Dengan lokasi areal HPHTI (BUMN dan Swasta), areal HPHKM, areal reboisasi/ rehabilitasi lahan, areal hutan rakyat. Jenis tanaman yaitu umbi-umbian dan jenis tanaman tahan naungan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh pelaksana HPHTI/HPH bersama masyarakat setempat, BUMN (lingkup Dephutbun) bersama kelompok binaannya, pelaksana proyek HCP dengan masyarakat setempat, dan masyarakat pemilik hutan rakyat.
Pembuatan model HCP, adalah kegiatan penanaman dan atau memperkaya hutan dengan jenis-jenis tanaman/ pohon pangan yang berumur panjang. Areal model HCP berbentuk kompak pada satu hamparan dengan luas minimal 25 Ha dengan sasaran lokasi adalah lahan kosong dan tidak produktif dalam kawasan : hutan produksi diluar HPH/HPHTI/BUMN, hutan produksi yang dapat dikonversi yang belum ada peruntukannya, hutan lindung, zona pemanfaatan taman nasional dan tanah negara bebas. Jenis tanaman yang dipilih adalah sesuai kondisi iklim setempat, disukai dan dapat diterima sebagai makanan substitusi oleh masyarakat setempat. Komposisi jenis tanaman adalah 70% pohon menghasilkan karbohidrat dan 30% jenis MPTS (pohon serbaguna) penghasil pangan lainnya. Penyelenggara pembuatan model HCP adalah proyek pembangunan HCP.
Pengkayaan jenis tanaman pangan, adalah suatu kegiatan memperkaya jenis tanaman pokok dengan jenis-jenis pohon yang menghasilkan bahan pangan. Sasaran lokasi pelaksanaan kegiatan ini adalah lokasi penanaman jenis tanaman kehidupan pada pembangunan HTI (5% luas HTI) diletakan pada batas luas areal HTI yang berbatasan dengan pemukiman penduduk, lokasi kegiatan penanaman tanah kosong/ tidak produktif di areal HPH, lokasi kegiatan rehabilitasi hutan lindung dan rehabilitasi hutan eks HPH. Komposisi jenis tanaman adalah tanaman penghasil pangan + 30% dan + 70% adalah jenis tanaman kehidupan/ tanaman unggulan setempat/ tanaman kayu-kayuan. Penyelenggara adalah pelaksana HPHTI, pemegang HPH, pelaksana proyek rehabilitasi hutan dan masyarakat.
Persyaratan jenis tanaman HCP:
Jenis tanaman yang akan dikembangkan pada gerakan hutan cadangan pangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memenuhi persyaratan tumbuh pada lokasi yang ditanam, sehingga memperoleh produktivitas yang tinggi
Berfungsi baik melindungi tanah dari erosi dan berpengaruh baik terhadap tata air dan alam lingkungannya
Diutamakan jenis tanaman yang mengandung karbohidrat
Jenis-jenis tanaman:
Tanaman pohon/ tanaman tahunan seperti sukun, aren, nipah, sagu, tanaman buah-buahan seperti durian, duku, manggis
Tanaman umbi-umbian seperti iles-iles, garut, ganyong (ganyol), keladi (talas), gembili, ubi jalar, gadung, dll
Tanaman kehidupan/ tanaman unggulan setempat seperti jambu mete, kemiri, mangga, kayu manis, matoa
Sumber : dirjen rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial
tezt tezt tezt